Syarat dan Cara Mengajukan KPR Ke Bank

Pemerintah menyediakan program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk membantu masyarakat dengan kadar ekonomi menengah kebawah mendapatkan kediaman yang layak huni secara mudah dan tidak membebani. KPR ini sudah banyak dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat, baik yang tinggal di kota besar seperti Jakarta maupun yang tinggal di kota-kota kecil.

Kendati KPR sudah relatif lama diperkenalkan oleh pemerintah dan sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya, namun bagi Anda yang masih belum sepenuhnya paham apa sajakah syarat-syarat untuk mengajukan KPR, saya akan membahasnya pada postingan ini. Untuk mengajukan KPR di bank yang sudah terdaftar, setidaknya ada tujuh dokumen yang harus Anda persiapkan.

Ketujuh dokumen penting yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah adalah seperti dijelaskan dibawah ini.

Dokumen-dokumen untuk mengajukan KPR:


  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Perjanjian Pranikah (bisa ditinggalkan jika tidak punya)
  3. Fotokopi NPWP pribadi
  4. Fotokopi rekening tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir
  5. Slip gaji asli dan Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan)
  6. Fotokopi surat izin praktek (untuk kalangan profesional)
  7. Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, laporan keuangan terakhir (untuk wiraswasta)


Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon KPR adalah seperti dijelaskan dibawah ini.

Persyaratan pengajuan KPR:


  • Warga Negara Indonesia (WNI) cakap hukum
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 65 tahun (untuk wiraswasta/profesional)
  • Memiliki penghasilan rutin setiap bulan
  • Lama masa kerja minimal 2 tahun (untuk karyawan) atau 3 tahun (untuk kalangan pengusaha/profesional)


Besaran biaya cicilan KPR:


Bank yang terdaftar sebagai mitra KPR menetapkan besaran biaya cicilan maksimal sebesar 30 persen dari gaji atau pendapatan rutin bulanan pemohon, dimana ketentuan ini sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Contoh, misalkan gaji bulanan pemohon sebesar Rp 5,5 juta, maka cicilan maksimal yang bisa diberikan bank adalah Rp 1,65 juta per bulan.

Sementara itu, untuk cicilan kartu kredit dan pengeluaran lainnya juga menjadi pertimbangan pihak bank. Sedangkan untuk bunga KPR, bank mengacu pada BI Rate. Apabila BI Rate mengalami kenaikan, maka bunga untuk cicilan KPR juga akan ikut naik.

Tips agar pengajuan KPR disetujui oleh bank:


Meskipun KPR sejatinya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat yang belum memiliki rumah, namun proses pengajuan KPR ini tidak serta-merta akan disetujui oleh pihak bank jika sipemohon dianggap tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh bank. Dan berikut ini beberapa tips agar pengajuan KPR Anda disetujui oleh bank.


  1. Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sebagaimana disebutkan diatas.
  2. Pastikan riwayat transaksi perbankan atau rekening koran 3 bulan terakhir Anda mencerminkan kemampuan Anda untuk membayar cicilan KPR.
  3. Pilihlah tipe rumah yang sesuai dengan besaran gaji bulanan Anda. 
  4. Jika penghasilan Anda belum memenuhi persyaratan, gaubungkan gaji Anda dengan gaji istri/suami Anda. 
  5. Pastikan Anda tidak memiliki riwayat kredit barang/kendaraan yang bermasalah.
  6. Ketika pihak bank menginterview Anda, pastikan Anda menjawab apa adanya. 


Demikian, semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang jelas, silakan ditanyakan, saya akan berusaha menjawab sesuai apa yang saya pahami.

0 comments:

Post a Comment

Jangan lupa, silakan tulis komentar Anda!