Pengertian Transaksi Jual Lepas Dalam Hukum Adat

Sebagian masyarakat sepertinya masih cukup awam terkait transaksi jual lepas dan sudut pandangnya dari sisi hukum adat. Untuk membantu Anda memahami apa itu jual lepas, berikut ini penjelasan ringkas mengenai transaksi jual lepas dalam hukum adat.

Pengertian transaksi Jual Lepas menurut Para Ahli, adalah:

1. Van Vollen Hoven
Jual lepas sebidang tanah atau perairan ialah penyerahan benda itu dihadapan orang-orang yang ditunjuk oleh hukum adat dengan pembayaran sejumlah uang seketika itu atau kemudian.

2. Ent Hoven
Penjualan barang tak bergerak adalah penyerahan dengan harga tertentu dan bukanlah merupakan suatu perjanjian yang menjelmakan kewajiban untuk menyerahkan.

3. Ter Haar
Pada waktu dihadapan Kepala Persekutuan Hukum dinyatakan : “saya mengaku telah menyerahkan tanah itu dan untuk itu telah menerima harganya”, maka saat itulah hak dari pihak lawan ( i.c. pembeli) tercipta, baik hak gadai atau hak milik maupun hak sewa.

4. Mahkamah Agung Indonesia
Di dalm keputusannya tanggal 25-09-1957 berpendapat bahwa keterangan jual beli saja belum mengakibatkan pemindahan atau penyerahan hak milik. Jadi keterangan tersebut seakan-akan harus diikuti pula dengan semacam “Levering”, sebelum hak milik tersebut berpindah. Pertimbangannya dengan surat notaris dan surat dibawah tangan serta yang disimpan pada notaris yang dimaksudkan dalm putusan judex facti, walaupun di dalamnya disebutkan bahwa pihak-pihak bersangkutan menerangkan menjualbelikan tanahnya, namun belum lagi dapat diterima bahwa sebenarnya telah terjadi pemindahan hak milik oleh yang dinamakan penjual kepada yang dinamakan pembeli

5. Gede Wiranata 
Dalam bukunya yang berjudul Hukum adat Indonesia dari masa ke masa yaitu, Transaksi jual lepas dikenal juga dengan “adol plas” , “runtumurun”. “pati bogor” di Jawa. Transaksi ini bersifat tunai, yaitu dengan diterimanya sejumlah uang maka hak dan kewajiban pemilikan atas tanah menjadi beralih kepada pembeli dengan tidak ada hak untuk menebus kembali. Meskipun demikian karena sifat komunal hukum adat, dapat diadakan perjanjian pada saat jual beli, bilamana akan dujual kembali, pemilik lama diprioritaskan membeli kembali.

Perjanjian ini dikenal dengan “jual kurung”. Pembayaran dalam jual lepas ada yang kontan, ada juga diberi “panjer” atau Voorschot sebagai tanda jadi.

Transaksi Jual lepas merupakan proses pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai, dimana semua ikatan antara bekas penjual dengan tanahnya menjadi lepas sama sekali. Merunurut keputusan Mahkamah Agung 25 September 1958, keterangan jual beli saja belum mengakibatkan pemindahan hak milik  menurut Iman Sudiyat “Jadi keterangan tersebut sekan-akan harus diikuti semacam “levering”, sebelum hak milik  berpindah”.

Pertimbangan dari Mahkamah Agung adalah, bahwa dengan surat Notaris dan surat dibawah tangan serta yang disimpan pada Notaris yang dimaksudkan dalam putusan judex facti, walaupun didalamnya disebutkan bahwa fihak-fihak yang bersangkutan menerangkan menjual belikan tanahnya, namun belum lagi dapat diterima bahwa sebenarnya telah terjadi pemindahan atau penyerahan hak milik oleh yang dinamakan penjual kepada yang dinamakan pembeli”. Biasanya, pada jual lepas, maka calon pembeli akan memberikan suatu tanda pengikat yang lazim disebut “panjer”. Akan tetapi didalam kenyataannya “panjer” tersebut yang merupakan tanda jadi, tidak terlalu mengikat, walaupun ada akibatnya bagi calon pembeli yang tidak jadi melaksanakan pembelian tanah dikemudian hari (artinya “panjer” nya menjadi miliki calon penjual).

Demikian pengertian transaksi jual lepas dalam hukum adat, semoga artikel ini memberikan nilai manfaat kepada pera pembaca.

Referensi:
Hukum adat Indonesia dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Prof. R. Subekti, SH. Alumni/1974/Bandung.

Hukum adat Indonesia dari masa ke masa, I Gede A.B Wiranata, S.H., M.H. Departeman Pendidikan Nasional 2003 : Jakarta

0 comments:

Post a Comment

Jangan lupa, silakan tulis komentar Anda!