Pengertian, Perkembangan, Unsur-Unsur, Dan Contoh Kebiasaan Internasional

Ada baiknya sebelum sampai pada pengertian kebiasaan internasional harus mengetahui dulu apa itu kebiasaan? Istilah ‘kebiasaan’ (custom) dan adat istiadat’ (usage) sering digunakan secara bergantian. Secara tegas dapat dikatakan, ada suatu perbedaan teknis yang tegas di antara kedua istilah tersebut. Adat istiadat merupakan tahapan yang mendahului adanya kebiasaan. Kebiasaan mulai apabila adat istiadat berakhir. Adat istiadat adalah suatu kebisaan bertindak yang belum sepenuhnya memperoleh pengesahan hokum.Adat istiadat mungkin bertentangan, kebiasaan harus terunifikasi dan bersesuaian (self-consistent).
   
Menurut Boer Mauna bahwa praktek-praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya melalui suatu kebijaksanaan dan kebijaksanaan tersebut diikuti oleh negara-negara lain dan dilakukan berkali-kali serta tanpa adanya protes atau tantangan dari pihak lain.
   
Kemudian menurut Starke Adat Istiadat, adalah kebiasaan yang belum memperoleh pengesahan hukum dan mungkin bertentangan satu sama lain Kebiasaan, harus terunifikasi dan berkesesuaian

PERKEMBANGAN  KEBIASAAN

Unsur kebiasaan merupakan suatu bentuk kaidah hukum internasional dari sejak zaman purba sampai dengan zaman modern. Pada masa Yunani kono, kaidah-kaidqah hokum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebisaan umum yang ditati oleh Negara-negara kota Yunani. Kaidah-kaidah kebisaan ini diberikan bentuk yang jelas melalui proses generalisasi dan unifikasi berbagai macam adat istida sebelumnya secara sendiri-sendiri ditaati oleh masing-masing republic kota.Proses serupa berlangsung di antara Negara-negara ecil Italia pada Abad pertengahan.Abad ke-16 dan ke-17 Eropa menjadi wilayah yang penuh dengan negar-negara nasional dan lebih luas. Dari adat-istiadat yang berkembang dalam hubungan Negara-negara Eropa modern tersebut muncul kaidah-kaidah hukum internsional.

UNSUR-UNSUR KEBIASAAN INTERNSIONAL

Unsur-unsur kebiasaan internsional telah dijelaskan pada Pasal 38 (1) sub b Statuta Mahkamah Internsional bahwa jelaslah untuk dapat dikatakan suatu kebiasaan internsional itu merupakan sumber hukum internsional harus memenuhi sebagai berikut:
·    
Harus Terdapat Suatu Kebiasaan yang Bersifat Umum

Dalam unsur ini tini merupakan prasyarat material. Prasyarat material di sini dimaksudkan adalah suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan bersifat umum, apabila memenuhi prasyarat tertentu pula.Prasyarat-prayaratan yang dimaksud antara lain :

  • Perlu adanya suatu kebisaan/praktek, yaitu suatu pola tindakan yang berlangsung lama atau dilakukan secara berulang kali.
  • Pola tindakan yang dilakukan harus merupakan rangkaian tindakan. Rangkaian tindakan itu harus mengenai suatu hal yang sama dan dalam keadaan yang serupa pula
  • Pola tindakan yang dilakukan secara berulang kali terhadap hal yang sama dan dalam keadaan yang serupa itu, harus bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internsional.

CONTOH KEBIASAAN DITERIMA SEBAGAI HUKUM

a). Contoh dari pada ketentuan hukum internsional yang terjadi melalui proses kebiasaa internasional terdapat misalnya di dalam hukum perang.Penggunaan bendara putih sebagai bendara parlementer, yaitu bendera yang memberi perlindungan kepda utusan yang dikirim untuk mengadaikan hubungan dengan pihak musuh, timbul karena kebiasaan demikian di masa lampau diterima sebagai sesuai dengan hukum.

b). Dan hukum mengenai perlakuan terjadap tawanan perang peradilan menurut rasa kemanusiaan. Hal-hal tersebut timbul karena kebiasaan perlakuan demikian, berulang kali terjadi, dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat internasional, karena dirasa memuhi rasa keadian dan rasa kemanusiaan inernsional.

Sebaliknya di hukum perang pun ada contoh-contoh mengenai kebiasaan-kebiasaan yang tidak pernah menjelma ketentuan hokum Dalam situasi yang konkrit  memang sukar sekali untuk menetapkan setelah berapa lama dapat diakatakan telah terbentuknya satu kebiasaan.

0 comments:

Post a Comment

Jangan lupa, silakan tulis komentar Anda!