Pengangkatan Anak dan Pemeliharaan Anak Yatim

Pengangkatan Anak dan Pemeliharaan Anak Yatim
Anak merupakan titipan yang maha Kuasa yang harus selalu dijaga, dilindungi dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Perlu kita ketahui mengenai pengangkatan anak dan pemeliharan anak yatim sehingga sebagai manusia bisa bermanfaat bagi sesama manusia untuk melindungi anak-anak. Yang pertama mengenai pengangkatan anak dibedakan beberapa macam yaitu :

a.) Mengangkat anak bukan warga keluarga :  anak yang diangkat bukan warga keluarga ; menyerahkan barang-barang magis dan sejumlah uang kepada keluarga  anak  ;tujuan untuk melanjutkan keturunan; dilakukan  secara  terang  artinya  dilakukan  dengan  upacara  adat  disaksikan oleh kepala adapt misalnya: daerah Gayo, Nias, Lampung,  Kalimantan.

b.) Mengangkat Anak dari kalangan keluarga :  alasan “takut tidak punya keturunan” ;Di Bali perbuatan ini disebut “nyentanayang”  ;Biasanya anak selir-selir yang diangkat ;Melalui  upacara  adapt  dengan  membakar  benang  melambangkan  hubungan dengan ibunya putus  ; Diumumkan (siar) kepada warga desa
c.) Mengangkat anak dari kalangan Keponakan :  Alasan-alasan :  tidak punya anak sendiri,;  belum dikaruniai anak   ,;terdorong oleh rasa kasian   perbuatan disebut “pedot” Jawa   biasanya tanpa ada pembayaran  ,;biasanya anak laki-laki yang diangkat.

  1. Perkawinan ambil anak .Di  tata kewangsaan patrilineal ,dengan Kepala kerabat yang menguasai dan akan digunakan oleh warga –warga kerabat yang berwangsa denganya menurut garis keturunan laki –laki maka denga suatu perkawinan tanpa jujur,kewangsaan biologis itu lewat si ibu dapat diberi kekataan berlaku sosial,sehingga anak –anaknya nanti termasuk dalam kerabat (patrilineal) ibunya adopsi yang terdapat merata di seluruh nusantara ,ialah suatu perbuatan memungut seseorang anak dari luar ke dalam kerabat,sehingga terjalin suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis
  2. Sebagai lembaga –lembaga tersendiri dapat disebut adopsi anak tiri(anak kandung istrinya) oleh suami yang tidak mempunyai anak sendiri,seperti terdapat di Rejang (mulang jurai)perbuatan itu tidak dibenarkan selama ayah kandung dari anak itu masih hidup.
  3. Akhirnya perlu disebut suatu perbuatan hukum yang mengubah posisi seseorang anak dalam tata-kewangsaan,yaitu:seorang ayah memindahkan seorang atau dua orang anaknya dari bagian clan(suku)ibunya(berdasarkan perkawinan ambil –anak orang tuanya)ke dalam suku yang ayah sendiri, pemindahannya itu berdaarkan suatu pembayaran tradisional pada saat upacara nikah atau karena pembayaran kemudian(pedaut di Rejang) dan pemindahan ini termasuk pemuatan tuani.

Kedua, mengenai pemeliharaan anak yatim yaitu jika kedua orang tuanya tidak ada lagi maka yang wajib mengurus dan memelihara yatim piatu ialah wangsa- wangsa(kerabatan) terdekat dari salah satu di antara kedua belah kelompok yang berkesempatan /berkesempatan terbaik pula.Dalam menghadapi penyelesaian yang konkret dalam dua faktor tersebut adalah :Wangsa terdekat; Berkesempatan terbaik (terlepas dari pilihan-pilihan anak –anak sendiri adalah urusan kerabat; Landraad di Jawa dan Madura dapat mengakat sesorang wali (voogd) manakala:Timbul kesulitan mengenai hal itu;Tiada ada seseorangpun yang bersedia; bersedia namun memadai. kalau di kalangan suatu suku bangsa bertata-kewangsaan khusus yang meninggal adalah salah satu orang tua yang tidak menyerahkan anak –anak ke dalam kekuasaan Kepala kerabatnya sendiri maka orang tua yang masih hidup itu melanjutkan sendiri ‘’kekuasaan orang tua’’di bawah naungan  kekerabatny  dalam hal ini yang meninggal ialah ;si ayah Mingkabau, si ibu melakukan perkawinan jujur di tanah Batak , Lampung, Bali dan sebagainya dan kalau kedua orang tua meninggal,maka kekuasaan atas anak-anak pemeliharaan diri.

0 comments:

Post a Comment

Jangan lupa, silakan tulis komentar Anda!